WARTAKAPUAS.ID Sekadau,
Legislator partai Demokrat, Jeffray Raja Tugam (JRT) mengaspriasi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dalam menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi dalam keputusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 27 Mei 2021, dan Surat KPU RI Nomor 495/PY.02.1-SD/03/KPU/V/2021 Tanggal 28 Mei 2021.
Hal tersebut diungkapnya disela-sela rapat pleno KPU Sekadau di Gedung Kateketik Sekadau, Kamis (3/5/2021).
“Kita berterimakasih kepada pihak KPU, Bawaslu, Panwaslu Sekadau dan Pihak Kemanan serta seluruh pihak yang telah turut serta dalam melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi dengan baik,” kata JRT saat di konfirmasi media seputarkapuas.id.
Saat dikonfirmasi tentang kapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Sekadau, beliau mengatakan semuanya mengikuti proses, dan secepatnya akan kita adakan sidang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau.
“Masalah pelantikan kita ikuti menisme, tidak perlu cepat selagi sesuai proses,” tegasnya.
“Setelah Penetapan ini akan di sampaikan ke DPRD, dan setelah itu kita akan jadwalkan paripurna di DPRD selanjutnya kita akan sampaikan ke Gubernur, kapan tanggal pelantikannya, kita ikuti saja prosesnya,” tutup Jebray.
Laporan : Suryadi