WARTAKAPUAS.ID Sekadau,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 di Gedung Kateketik Sekadau, Kamis (3/6/2021).
Pleno tersebut menindak lanjuti putusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 27 Mei 2021, dan Surat KPU RI Nomor 495/PY.02.1-SD/03/KPU/DAUV/2021 Tanggal 28 Mei 2021, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020.
Drianus Saban, ketua KPU Sekadau daladaum sambutannya mengatakan rangkaian kegiatan ini adalah pasca keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketupusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 27 Mei 2021, dan Surat KPU RI Nomor 495/PY.02.1-SD/03/KPU/V/2021 Tanggal 28 Mei 2021, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020,” ungkap Saban, sekaligus membuka raat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.
Selanjutnya pleno dilanjutkan dengan membacakan berita acara nomor : 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pemilihan calin Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 pasca keputusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021.
Pleno penetapan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, di tutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara (BA). (Suryadi)