WARTAKAPUAS.ID SEKADAU,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi kalimantan Barat, Horisson kembali menegaskan bahwa untuk mengeluarkan surat hasil tes swab Antigen memiliki beberapa persyaratan pertama sesuai aturan yang bersangkutan harus mengantongi surat penunjukan dari instansi terkait dalam hal ini dinas kesehatan kabupaten/kota.
“Tidak semua dokter bisa mengeluarkan surat tes hasil swab antigen, mereka harus mengantongi surat penunjukan dari instansi terkait,” katanya Sabtu (27/03/2021) melalui pesan singkat.
Bukan hanya itu kata dia lagi,surat penunjukan atau rekomendasi yang maksud bukan asal di diterbitkan kepada pihak yang di tunjuk, sebelumnya harus ada peninjauan khusus dari instansi tersebut mengenai kelayakan pasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan Swab Rapid Antigen dan Swab PCR.
Peninjauan yang dimaksud sebelum mengeluarkan rekom atau surat penunjukan kepada yang akan di tunjuk hanya untuk memastikan pasilitas kesehatan (Faskes) terhadap pengolahan limbah hasil kegiatan pemeriksaan Swabs Antigen tersebut.
“Sebelum di berikan rekom atau surat penunjuk kepada pihak yang akan melaksanakan tes Swab Antigen atau Swab PCR, tim dari dinkes harus meninjau kelayakan tempat sarana, termasuk pengolahan limbah hasil swab Antigen, apakah layak atau tidak,” papar Horisson.
Kalau tidak layak, Faskesnya berarti rekom tersebut tidak bisa diberikan, tujuanya tentu untuk menjaga kesetrilan tempat pembuangan limbah hasil Swab, sebab penyakit tersebut adalah virus yang penyebaran begitu cepat. Jangan sampai, misalnya hasil swab ternyata ada warga yang postitip lalu limbah hasil Swab dibuang sembarangan, resikonya tentu penularan kepada warga lainya.
“Hal ini perlu dijaga dan dilihat secara detil, layak atau tidak tempat yang akan di berik rekom,”ingatnya.
Di tempat terpisah Teguh Arif Hardyanto menangapi maraknya surat tes swab antigen yang di keluarkan oleh salah seorang dokter praktek di kabupaten Sekadau, ia mengatakan, perlu ada kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap petugas medis/dokter praktek maupun klinik-klinik kesehatan yang menawarkan jasa pelaksanaan tes swab antigen atau swab PCR.
Hal ini tentu sangat berhubungan dengan limbah hasil pelaksanaan tes swab.
“Karna limbah tersebut tidak bisa Dibuang sembarangan. Sebab dapat menimbulkan penyebaran baru jika limbah tersebut tidak dibuang pada tempatnya,”ingatnya
Dirinya mengapresiasi Kadiskes provinsi Kalimantan barat (Kalbar) Bagaimanapun juga virus covid 19 ini penyebarannya sangat mudah dan cepat karna salah satu media penyebarannya lewat udara.
Sehinga perli ada kontrol yang dilakukan berkaitan dengan fasilitas yang memenuhi ketentuan undang undang, terkait dengan pembuangan/pemusnahan limbah limbah berbahaya.
Ia meminta agar instansi terkait di kabupaten Sekadau segera mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mengetahui dimana tempat untuk melakukan test swab/ test antigen atau swab PCR tanpa rasa was was.
“Dinkes Sekadau harus tegas terhadap hal itu. Jika ada yg melanggar harus diambil tindakan keras dan tegas. Jangan masyarakat dikorbankan,”pintanya.
Laporan : Suryadi