INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Pj Bupati Sanggau Suherman Membuka RAT  CU Lantang Tipo Tahun Buku 2023

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Pj Bupati Sanggau menyampaikan bahwa rapat anggota tahunan tahun buku 2023 sebagai forum penyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksaan tugas pengurus dan pengawas selama setahun buku yang lalu.

“Koperasi adalah satu-satunya struktur ekonomi yang ada di undang-undang dasar selain BUMN dan BUMS. Hanya koperasi yang termuat dalam undang-undang 1945 pasal 33, artinya kedudukan koperasi lebih tinggi dari perseroan terbatas,” ungkap Suherman saat membuka Rapat anggota Tahun Buku 2023 CU Lantang Tipo di Homing Tipo Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, ( 7/3/2023)

Suherman mengatakan bahwa, keunggulan koperasi dari badan usaha lain diantaranya sukarela dan tidak ada paksaan, ekonomi demokratis keuntungan dinikmati bersama guna mensejahterakan anggota. Keunggulan ini harus dimaknai dan dievaluasi apakah konsep ini telah terpenuhi oleh semua unsur terutama pengurus sebagai wakil dari anggota dalam mengelola koperasi.

“Capaian itu juga menjadi bukti bahwa koperasi memiliki dampak yang luas memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai anggotanya,” ujarnya.

Suherman menegaskan RAT jangan hanya sekedar seremonial yang mengejar sisi formalitas sebuah pertanggungjawaban pengurus dan pengawas. Tetapi harus dimaknai lebih dari itu. Selain memenuhi legal formal, diharapkan selalu mengedepankan nilai dan prinsip. Melalui penerapan nilai dan prinsip tersebut menjadikan ciri dan pembeda bagi sebuah badan usaha yang berbadan hukum koperasi atau cu dengan lembaga keuangan lainnya.

Orang nomor satu di Sanggau itu juga mengingatkan bahwa Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit sebagai salah satu lembaga keuangan yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang, dalam melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian. (*)