Wartakapuas.id Sanggau – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa Kabupaten Sanggau Alian menyebutkan bahwa tahun 2023 sebanyak lima orang kepala desa mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala desa.
“Dari lima kepala desa yang mengajukan pengunduran diri tersebut baru tiga yang sudah mendapat surat keputusan pemberhentian dari jabatannya dan bahkan sudah diganti dengan mekanisme pengganti antar waktu (PAW), Jelas Alian. Rabu (2/8/2023)
Alian juga menjelaskan, dari data kita, ada lima kades yang mengajukan (Pengunduran diri), tetapi baru tiga yang mendapat SK Bupati yakni kades di Entikong, Tayan Hilir Dan Bonti,”Katanya.
Lebih lanjut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa Kabupaten Sanggau Alian, enggan merinci alasan sejumlah kades yang mengundurkan diri, tetapi besar kemungkinan ada yang akan ikut bertarung pemilihan legislatif 2024 mendatang.
“Salah satu alasannya mundur ya itu (ikut serta pemilihan legislatif),” Katanya Singkat.
Ia berharap dengan mundurnya para kades tersebut tidak mengganggu roda pemerintahan desa, yang ujungnya berdampak pada lambatnya pelayanan bagi masyarakat. (*)