INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90

Pimpin Apel Gelar Kesiapan Penanggulangan Karhutla Kab. Sanggau Tahun 2023, Ini Pesan Danrem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau, – Danrem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko, memimpin lansung Apel gelar kesiapan penanggulangan karhutla Kabupaten Sanggau tahun 2023 bertempat di lapangan Sabang Merah Sanggau, Kalbar. Rabu (2/8/2023)

Dikatakannya, salah satu tujuan dari apel ini adalah untuk mengecek kesiapan tersebut. Dan apel ini juga dilaksanakan serentak di Kalimantan Barat.

“Apel ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Terkait kesiapan kita, seperti yang kita saksikan tadi saat apel bahwa kita semua seluruh aparat, apakah itu TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni maupun rekan-rekan perusahaan dan seluruh stakeholder yang terkait itu sudah siap untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran,” ujar Danrem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko.

Danrem mengimbau kepada seluruh masyarakat, karena membuka lahan dengan cara dibakar ini kan kaitannya dengan kearifan lokal yang sudah turun temurun.

“Leluhur kita sudah mengajari bagaimana membakar lahan yang baik, yang tidak membahayakan. Kemudian pemerintah daerah pun sudah mewadahi juga melalui peraturan daerah tentang pembukaan lahan dengan cara membakar,” katanya.

“Ini yang perlu saya sampaikan agar masyarakat kembali lagi mengingat kearifan lokal dan peraturan daerah tersebut, diantaranya seperti yang saya sampaikan bahwa setiap keluarga itu tidak lebih dari 2 hektare,” tambahnya.

Oleh karena itu, ketika membuka lahan dengan dibakar harus minta izin dulu untuk diketahui. Kemudian harus dibuat sekat, kemudian melaporkan ke kepala desa secara berjenjang, baru ditentukan siapa duluan, jadi bergiliran membakar lahannya.

“Jika itu dilaksanakan, maka potensi kebakaran yang masif dapat diminimalisir. Permasalahannya adalah ketidakpatuhan kita semua tentang kearifan lokal maupun terhadap peraturan daerah. Kemudian juga kalau kita baca di peraturan daerah, itu berlaku bagi peladang dan itu tidak berlaku di lahan gambut,”tegasnya.

Yang jadi perhatian kita semua adalah pembakaran lahan yang liar, yang tidak diketahui siapa yang bakar kemudian ditinggal begitu saja.

“Itulah kewajiban kita semua, seluruh aparat yang ada, stakeholder yang ada untuk secara terus menerus melaksanakan patroli untuk melihat itu tadi, pembakar-pembakaran liar yang tidak dijaga itu yang harus segera kita padamkan,” pungkasnya. (Andi)