INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Sat Reskrim Polres Sanggau Amankan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menjelaskan kronologis kejadiannya dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Minggu 8 April 2023, tersangka membawa korban tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya.

Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau mengamankan tersangka dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial JS (20) terhadap ANS (14) di salah satu Desa di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, kemarin.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, Kemudian tersangka membawa korban tidur dalam kamarnya di salah satu Dusun di Kecamatan Kapuas. Hingga melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak kurang lebih lima kali,”katanya, Rabu 19 April 2023.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu helai celana pendek warna biru, dan barang bukti lainnya.

Terhadap tersangka lanjut Kasat diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, mengatakan bahwa dari Januari 2023 hingga saat ini, pihaknya menangani 20 kasus tindak pidana anak dan perempuan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan jaga anaknya masing-masing dan beri mereka edukasi. (*).