Wartakapuas.id Sanggau – Pemasangan patok batas tanah yang dilakukan secara mandiri ini penting, dengan demikian setiap warga yang memiliki tanah akan punya kesadaran dalam menjaga batas-batas tanahnya, Selain itu secara langsung juga berdialog dan bersepakat dengan tetangga mengenai batas tanah masing-masing
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot saat hadir menghadiri pemasangan patok batas bidang tanah 1 juta batas bidang tanah untuk Indonesia di Desa Lumut Kecamatan Toba, Jum”at (03/02/2023).
“Ia mengatakan bahwa ini program yang dinamakan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas atau disingkat GEMAPATAS ini dicanangkan sekaligus sebagai gerakan melawan mafia tanah yang sering mengganggu warga masyarakat”, tuturnya.
Apabila patok batas sudah terpasang, maka tidak akan ada lagi cekcok atau konflik antarpemilik tanah, sehingga BPN di daerah masing-masing dengan mudah melakukan pengukuran, pemetaan, dan pensertifikatan tanah.
“Dengan pemasangan patok batas ini bisa menekan atau meminimalisir sengketa antar pemilik serta memudahkan petugas BPN melakukan persertifikatan,” ujarnya.
Wabup berharap semakin tinggi partisipasi masyarakat termasuk dalam memasang patok batas tanah, maka semakin tinggi juga keberhasilan program PTSL, tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Jati Nugroho S.Sit, menyampaikan GEMAPATAS yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN ini dilangsungkan secara serentak seluruh Indonesia. Kegiatan GEMAPATAS ( Gerakan Pemasangan Tanda Batas) 1 juta bidang tanah pada hari ini menjadi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 22.000 bidang dan 7.070 hektar pengukuran peta bidang tanah.
“Adapun desa – desa yang menjadi target pada tahun anggaran ini adalah Kecamatan Toba terdiri dari Desa Sansat, Desa Kampung Baru, Desa Lumut. Kegiatan ini terlaksana berkat dukungan penuh dari pemerintah daerah Kabupaten Sanggau untuk itu harapan kami masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan patok-patok batas tanah yang telah dipasang secara mandiri oleh warga masyarakat ini juga nantinya akan memudahkan ATR/BPN dalam melakukan verifikasi subyek dan obyek tanah,”ujarnya. (Andi)