Wartakapuas.id Sanggau – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji merespon permohonan calon siswa di Kabupaten Sanggau yang tak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Menurutnya, Pemerintah Provinsi tidak punya kewenangan mengatur PPDB.
“Kewenangan PPDB itu ada di Pemerintah Pusat, bukan di Gubernur,” tegas Gubernur Sutarmidji melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan, Senin (4/7/2022) petang.
Jangankan mengatur PPDB, untuk menambah daya tampung sekolah saja, ditambahkan Sutarmidji, harus melalui kementerian.
“Kalau saya maunya pakai tes saja atau nilai. Saya juga kurang sependapat dengan sistem ini, tapi ini aturan dari pusat, mau nambah daya tampung saja harus izin kementerian,” ujarnya.
Sebelumnya, Chelsea Rivera, calon siswa yang tidak lolos PPDB di SMA Negeri 3 Sanggau meminta Gubernur Kalbar merubah sistem penerimaan murid baru. Dia gagal masuk sekolah pilihan melalui sistem zonasi, kendati rumahnya dekat dengan sekolah tersebut.
“Bapak Gubernur, kami anak Sanggau pingin sekolah. Tolong diubah sistemnya,” kata Chelsea ketika ditemui di SMA Negeri 3 Sanggau. (*)