Wartakapuas.id Sanggau – Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan A, mantan bendahara Desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas sebagai tersangka penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Alai tahun 2020.
A yang tengah meringkuk di Rutan Sanggau atas kasus penyelewengan dana desa Sungai Alai tahun 2019 itu, diduga membuat bukti pertanggung-jawaban fiktif dan memotong anggaran per item kegiatan pembangunan tahun 2020.
“Perbuatan tersangka tidak sesuai amanah Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan Peraturan Bupati Sanggau nomor 28 tahun 2016 mengenai pengelolaan keuangan desa,” ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sanggau, Freddi Wiryawan, Jumat (8/4/2022).
Dia menjelaskan, akibat perbuatan tersangka keuangan Desa Sungai Alai merugi. Potensi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2020, rinci Freddi, mencapai Rp.739.000.000.
“Tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” tegas dia.
Atas perbuatannya, lanjut Freddi, jaksa menjerat tersangka dengan tuntutan pokok Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1,” pungkasnya. (*)