Wartakapuas.id Sanggau – Jakaran Sat Reskrim Polres Sanggau menetapkan status tersangka kepada SO (58 Tahun) warga Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap ketiga anak di bawah umur yang berinisial ML(14 tahun), FT(15 tahun), TM(17 tahun).
Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan kasus Pelecehan seksual terhadap ketiga anak dibawah umur tersebut terungkap setelah pada hari Kamis 6 Januari 2022 Sekitar pukul 10.30 wib telah datang seorang laki-laki berinisial SN ke SPKT Polres Sanggau.
“Lanjutnya Kronologis kejadiannya bahwa
Pada Jumat tanggal 17 Desember 2021 ketiga korban ikut dalam kegiatan pengobatan non medis orang tua korban SA, dan pada Selasa tanggal 21 Desember 2021 Terlapor menghubungi Nomor HP SA. (Diangkat istri SA) dengan menyuruh ketiga korban untuk datang ke rumah terlapor dengan tujuan akan diberikan Jimat jaga diri,”katanya, Senin 10 Januari 2022″.
Kemudian, Sekira pukul 17.00 Wib ketiga korban datang ke rumah terlapor yang telah menunggu dan disuruh naik ke lantai atas (tingkat dua) dan ketiga korban disuruh duduk didalam kamar kemudian disiram air yang telah dimantra.
“Selanjutnya terlapor menyuruh korban MA memasuki kamar lain dan disuruh buka celana (Menggunakan sarung yang telah disiapkan Terlapor didalam kamar tersebut). Terlapor membuka sendiri celana dalam korban dan meraba kemaluan serta menggesek kemaluannya ke kemaluan korban namun tidak masuk. Selanjutnya Korban disuruh keluar dari kamar,”jelasnya.
Kemudian korban FT disuruh masuk dan disuruh menggunakan sarung, dan berbaring dikasur, serta terlapor membuka celana dalam korban, meraba dan menusuk-nusuk kemaluan korban dengan menggunakan jari tangan, setelah selesai Korban disuruh keluar dari kamar.
“Kemudian korban ketiga YM bergantian disuruh masuk ke dalam kamar. Korban disuruh membuka celana panjang hanya menggunakan celana dalam, selanjutnya Korban disuruh memakai sarung, baring dikasur,”jelasnya.
Kemudian terlapor membuka celana dalam Korban, dan memainkan kemaluan korban dengan menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban. “Kemudian dimasukan (Sampai masuk), Setelah selesai korban disuruh keluar dari kamar,”tuturnya.
“Selanjutnya terlapor memberikan sabuk jimat penjaga tubuh kepada korban YM dan mengatakan ini rahasia jangan bilang orang lain,”tambahnya.
Ketiga Korban merasa takut, Sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembayan.
“Selanjutnya pada Kamis 6 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib korban dan pelapor langsung dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.
Kasat menambahkan, Korban MA dan FT merupakan anak kadung dari pelapor (SA) dan YM adalah keponakan dari MA dan FT.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU JO pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)