INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Kubin Sebut Berladang Sesuai Dengan Kearifan Lokal

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perikanan (Dishangpang Hortikan) Kabupaten Sanggau, Kubin menyampaikan bahwa saat ini para petani di Kabupaten Sanggau mulai memasuki musim berladang yaitu dengan menggarap lahan pertaniain baik itu lahan kering maupun lahan sawah.

“Pada prinsipnya lahan sawah ini tidak ada jedanya bisa saja satu tahun 2-3 kali Selesai panen tanam lagi, Untuk lahan kering inikan sudah mulai masuk bulan Juli sehingga memang persiapan-persiapan sudah mulai  nebas dan untuk pohon yang besar atau diameter lebih dari 10 centi meter sudah mulai ditebang,”katanya, Jumat 9 Juli 2021.

Dengan harapan memasuki musim kemarau yang diperkirakan pada Agustus nanti sudah membakar ( lahan kering) dan awal musim hujan yang diperkirakan bulan September dan Oktober sudah mulai nugal atau nanam. Terkait dengan lahan kering ini, tentu masyarakat khususnya petani peladang tetap mengacu kepada Pergub nomor 70 tahun 2020 tentang membakar lahan menurut kearifan lokal.

“Begitu juga untuk masyarakat Kabupaten Sanggau para petani di Kabupaten Sanggau juga diminta untuk mentaati Perbup Sanggau nomor 39 tahun 2020 tentang berladang dengan kearifan lokal,”tegasnya.

“Salah satunya dalam Perbup itu kalau nanti bakar ladang harus lapor. Intinya seperti tahun-tahun sebelumnya lah, tidak ada yang berubah. Intinya kita sama-sama mentaati aturan itu,”tambahnya.

Lanjutnya, dan jangan lupa untuk dipasang titik koordinat dengan para petugas lapangan. Kemudian pasang kain putih atau karung putih  ditengah landang dengan cara digantung, mengapa hal itu dilakukan; karena hal tersebut sebagai tanda atau lambang lambang kepada tim pengendali api, Mereka akan melihat bahwa itu lambang orang berladang. Karena selama ini aturan hukum sudah ada, Tapi kita tambah lagi ini dengan cara itu tadi. Dengan harapan janganlah helikopter sembarang menyiram, karena ladang inikan dalam rangka ketahanan pangan. Menanam padi untuk kehidupan sehari-hari mereka,”tegasnya.

Mudah-mudahan semua kerjasama ini tersambung dan terkomunikasikan antara kepentingan para peladang ini untuk menanam padi dalam rangka ketahanan pangan dan petugas pemadam kebakaran dalam rangka kelestarian hutan.

Harapan kita hal ini sama-sama nyambung ni. Kami sebagai petugas pertanian menyampaikan informasi kepada semua lapisan,”tuturnya.

Kubin menjelaskan, Sesuai dengan UU Lingkungan Hidup juga bahwa satu Kepala Keluarga (KK) seluas dua hektare. “Saya pikir satu KK itu belum mampu lah sampai dua hektare atau kurang lebih lah (Dalam membuka lahan untuk berladang). Namun demikian terkait dengan tata caranya itu tadi, UU Lingkungan Hidup, Pergub dan Perbup tetap ditaati,”pungkasnya. (Andi)