Wartakapuas.id Sanggau – Penjabat Bupati Sanggau, Suherman, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau, yang digelar di Aula Hotel Harvey Sanggau, kalimabtan Barat, Kamis (5/12/2024).
Rakor tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari.
Penjabat Bupati Sanggau berharap agar kegiatan rakor ini tidak hanya meningkatkan tali silaturahmi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pengusaha di wilayah Sanggau dan Sekadau, tetapi juga memperluas wawasan terkait peraturan perpajakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Pada hari yang berbahagia ini, kita berkumpul dalam ruang ini untuk saling bersinergi, tidak hanya untuk mempererat hubungan antar pemerintahan, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman kita tentang pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Suherman
Suherman juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Menurutnya, pemungutan pajak bukan hanya sebuah kewajiban administratif, tetapi juga bukti nyata cinta terhadap daerah.
“Oleh karena sebab itu, dengan ketaatan kita membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sanggau dan Sekadau,” tegas Suherman.
Disampaikannya Rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 yang mencakup perubahan dalam sistem pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk di dalamnya pengaturan pajak baru, yaitu Pajak Alat Berat.
“Kami berharap pengusaha yang memiliki kendaraan operasional dengan plat luar Kalimantan Barat untuk segera memutasi kendaraan-kendaraan mereka ke wilayah kerja UPT PPD Sanggau dan Sekadau. Kami juga meminta agar kendaraan pribadi milik pegawai perusahaan dan kendaraan rekanan yang disewa untuk operasional perusahaan, tunduk pada kewajiban pajak kendaraan bermotor di wilayah kita,” ujar Suherman.
Selain itu, Suherman juga meminta agar perusahaan perkebunan khususnya, yang mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit, untuk memastikan angkutan mereka tidak melebihi batas berat muatan yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi jalan dan infrastruktur di wilayah tersebut. (*)