INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Evaluasi Laporan Dana Hibah dan Peluncuran Website Informasi Hibah

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar kegiatan evaluasi laporan pertanggungjawaban dana hibah Tahun 2024 sekaligus meluncurkan dan mensosialisasikan fitur baru pada website informasi hibah. Acara ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Drs. Aswin Khattib, M.Si, di Aula Daranante, Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (26/11/2024). 

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Sanggau menegaskan pentingnya pengelolaan dana hibah yang tepat sasaran dan tepat guna sebagai wujud komitmen bersama untuk mendukung kemajuan Kabupaten Sanggau. 

“Pengelolaan dana hibah adalah tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah, dalam membantu masyarakat, terutama yang membutuhkan dukungan untuk membangun atau merenovasi rumah ibadah,” kata Aswin Khattib. 

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memberikan hibah sebagai bentuk stimulan untuk mendukung program tertentu, dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut: 
1. Hibah diberikan sebagai stimulan untuk program dan kegiatan pemerintah daerah. 
2. Diutamakan untuk kegiatan yang sulit dilaksanakan secara efektif oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 
3. Dilakukan secara selektif. 
4. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat. 

Menurut Aswin, pengelolaan dana hibah dimulai dari pengajuan proposal oleh pemohon kepada Bupati Sanggau. Proposal tersebut akan dievaluasi oleh OPD teknis yang sesuai, seperti tim verifikasi hibah untuk rumah ibadah. 

“Setelah syarat-syarat proposal terpenuhi, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Semua tahapan ini bertujuan memastikan bahwa dana hibah digunakan secara efektif dan sesuai kebutuhan,” jelasnya. 

Aswin juga memberikan pesan kepada penerima hibah untuk mengelola dana secara transparan dan bertanggung jawab, Mengutamakan transparansi dalam penggunaan dana kepada pengurus lain dan masyarakat di wilayah masing-masing, Memanfaatkan dana sesuai peruntukan yang telah disepakati dalam proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Menyusun laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu, sesuai ketentuan yang berlaku, dan menyerahkannya sebelum tanggal 10 Januari tahun berikutnya. 

“Dengan pengelolaan yang transparan dan tepat guna, diharapkan dana hibah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan di Kabupaten Sanggau,” tutup Aswin. (*)