INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Saat Nyoblos dilarang Mempoto Surat Suara

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Dalam pelaksanaan pencoblosan surat suara pada pemilu mendatang,  perlu diingat bahwa ada larangan yang harus diindahkan yaitu salah satunya dilarang memotret atau mempoto, termasuk swafoto maupun selfi dengan surat suara yang telah dipilih saat berada dibilik suara.

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 42 peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan suara.

“Pasal tersebut dengan tegas mengatakan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya dibilik suara , sebagaimana dijelaskan dalam pasal 41.”

Dalam pasal 38 ayat (1) hurup d peraturan KPU nomor 3, tahun 2019 juga dijelaskan bahwa Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon gengam atau alat perekam  gambar lainya kebilik suara.

Ketua KPU Sanggau Martinus Sumarto, saat diminta tanggapannya terkait larangan pemilih membawa henphone kebilik suara, menurutnya suatu hal yang positif, karena dengan demikian pemilih tidak bisa mendokumentasikan pilihannya, ujarnya Selasa, (30/1/2023)

Lanjut Martinus Sumarto, Ada kecurigaan jika pemilih bisa melakukan hal demikian rentan dimanfaatkan oknum-oknum yang berkepentingan misalnya, menukar hasil jepretan dengan rupiah.  Oleh karena itu, larangan ini akan menekan praktek politik uang serta upaya calon tertentu menyetir pemilih, terangnya. (Andi)