Wartakapuas.id Sanggau – Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau dalam hal ini diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto membuka rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sanggau Tahun 2023.
Rakor PPID tahun 2023 dengan tema “Urgensi keterbukaan informasi dan kebijakan penyelenggaraan layanan informasi publik yang inklusif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau”. Kegiatan di pusatkan di Aula Bapenda Sanggau, Selasa (5/12/2023).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto menyampaikan bahwa paradigma pelayanan publik dewasa ini dihadapkan pada tuntutan masyarakat yang semakin cepat dan komplit.
“ini merupakan ciri dari negara yang maju dan berkembang, dimana informasi merupakan kebutuhan harian setiap sektor publik. Oleh karena itu, pemerintah yang merupakan salah satu badan publik mempunyai kewajiban menyediakan informasi kepada publik. Hal tersebut sejalan dengan perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto.
“Hal tersebut juga memberikan mandat kepada seluruh badan publik paling tidak menyediakan empat kategori informasi kepada publik; diantaranya: pertama; informasi yang selalu ada, kedua; informasi yang secara berkala harus di sampaikan, ketiga; informasi yang serta merta harus diumumkan dan keempat; informasi yang dikecualikan,” sambungnya.
Di sisi yang fundamental, lanjut disampaikan Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau bahwa informasi bukan sekedar kebutuhan bagi publik, melainkan bagian dari hak asasi. Oleh karena itu, hak untuk mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Sebagai negara yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, Pemerintah Indonesia telah bertekad untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan terbuka, cepat dan akurat serta objektif dengan mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi bagi masyarakat. Pemerintah juga membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,” ucapnya.
Hal ini, lanjut disampaikan Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto bahwa dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap informasi, terutama tentang penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Oleh karena itu, peran PPID Kabupaten Sanggau sangat strategis untuk mewujudkan hal tersebut sekaligus dalam upaya untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena dengan informasi yang terbuka, maka akan membangun partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Lanjut disampaikan Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau terus berupaya menjaga konsistensi keterbukaan informasi bagi masyarkat dengan melakukan pembinaan secara rutin kepada PPID dan PPID Pelaksana, untuk memastikan seluruh badan publik memiliki website yang merupakan sarana untuk menyampaikan informasi, dan melayani permintaan informasi dari masyarakat sesuai SOP yang berlaku.
“Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Sanggau juga sedang giat-giatnya memerintahkan masing-masing pemerintah desa untuk menyediakan website di masing-masing desa yang sudah terlayani sinyal/akses komunikasi, dan terintegrasi dengan Sang Permai (sanggau.go.id portal elektronik ruang media aplikasi dan informasi). Target kita seluruh desa wajib memiliki website sebagai bentuk layanan informasi kepada masyarakat desanya masing-masing,” pungkasnya. (*)