Wartakapuas.id Sanggau – Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di SPBU Sungai Mawang Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Minggu (2/7/2023)
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menggelar press release menjelaskan kronologisnya bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU di Sei Mawang, Kecamatan Kapuas pada tanggal 29 Juni 2023 malam.
Setelah mendapatkan laporan tim bergerak untuk melacak pelaku, keesokan harinya mendapatkan titik terang maka pada Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wib dan 22.30 Wib, pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku inisial TT dan PJ di jalan raya Sanggau.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku yaitu satu buah obeng yang digunakan sebagai alat untuk merusak pintu kantor SPBU Sei Mawang. Sedangkan uang yang dicuri sebesar Rp 3.300.000 telah habis dibagi oleh kedua terduga pelaku dan dipergunakan untuk keperluan minum minuman keras,”katanya, Senin 3 Juli 2023.
Lanjut dijelaskan AKP Sulastri bahwa kedua terduka pelaku tersebut menuju ke pintu kantor SPBU dan selanjutnya merusak pintu dengan menggunakan satu buah obeng. Dan setelah berhasil membuka pintu kantor kemudian keduanya masuk kedalam kantor dan mengambil uang yang tersimpan didalam laci meja,” tuturnya.
Keduanya mengakui bahwa jumlah uang yang diambil sebesar Rp 2.400.000, yang mana terhadap uang tersebut dibagi dua sama rata.
“Terduga pelaku inisial TT mengambil uang sebesar Rp 1.200.000, sedangkan terduga pelaku inisial PJ mengambil uang sebesar Rp 1.200.000,” jelasnya.
Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E, dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)