INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Terlibat Perdagangan  Orang, Tujuh Orang Pelaku Jadi Tersangka

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Polres Sanggau menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi diwilayah hukum Polres Sanggau

Kapolres Sanggau, AKBP  Suparno Agus Candra Kusumah memimpin lansung press releace terhadap 7 orang tersabgka yang berinisial SPD, W, YO, R, ADS, Y dan AG.

Pengungkapan TPPO dilakukan didua TKP yakni di Wilayah Hukum Polsek Tayan Hulu ada 2 LP dan Polsek Sekayam ada 2 LP, dari kedua TKP tersebut Polisi berhasil mengamankan 7 tersabgka.

“Selain 7 tersangka tersbut, polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan TPPO yaitu 3 unit mobil, 1 unit motor, 17 pasport dan 6 unit Hanphone,” ungkap Kapolres Sanggau. Kamis (8/6/2023).

Kapolres Sanggau mengatakan ada 32 orang korban dari 2 orang penanganan TPPO yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Sanggau, dari jumlah tersebut 16 orang diantaranya laki-laki dan 9 orang perempuan, sisanya anak dibawah umur.

“Korban TPPO  tersebut berasal dari Makasar, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Lampung, da Sulawesi Utara,” jelas Kapolres.

Terhadap 7 pelaku TPPO akan dijerat dengan pasal 4 JO, pasal 10 UU RI No, 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 81 JO Pasal 69 UU RI No.18b tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan Paling Banyak Rp. 600 juta Dan atau Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Milyar. (*)