INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Berdasarkan Permentan, Kelapa Sawit Tidak diperbolehkan Mengunakan Pupuk Subsidi

Avatar photo

Wartakapuas.id – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau Bidang Tanaman Pangan, Yusmayani mengatakan bahwa kuota pupuk subsidi Kabupaten Sanggau tahun 2023 sebanyak 9.640 ton.

“Jumlah pupuk subsidi Kabupaten Sanggau sebanyak 9.640 ton, dengan rincian pupuk urea 4.975 ton dan pupuk NPK 4.665 ton dengan harga eceran tertinggi (HET) urea Rp 2.250 sedangkan untuk NPK Rp 2.300,”katanya, Minggu (2/4/2023)

Lanjut Ema sapaan akrabnya mengatakan, mengacu dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia nomor 10 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permentan nomor 41 tahun 2021 hanya ada dua jenis pupuk subsidi dari sebelumnya 7 jenis pupuk subsidi.

“Dua jenis pupuk tersebut yaitu pupuk urea dan NPK  yang diprioritaskan pada sembilan komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao,”jelasnya.

Tambah Ema, keseluruhan kuota tersebut akan disalurkan ke 15 Kecamatan di Kabupaten Sanggau dengan kuota masing-masing dan kelompok  tani yang telah terdaftar dalam sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN).

“Penyaluran mulai dari produsen, distributor, kios resmi hingga sampai ke petani yang telah terdaftar di e-alokasi atau dulunya eRDKK. Jikalau pembeli pupuk subsidi tidak terdaftar maka akan tidak dilayani, data tersebut   berdasarkan by name, by address dan NIK yang ada,”tuturnya.

Saat ini lanjutnya, untuk kelapa sawit tidak diperbolehkan lagi mengunakan pupuk subsidi berdasarkan Permentan tersebut. (*).