INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Kadis Dinkes Sanggau Ginting, Posyandu Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – kepala dinas Pos pelayanan terpadu atau biasa disebut dengan Posyandu saat ini perlu diadakan Revitalisai untuk mendukung transformasi  pelayananan kesehatan secara khusus transformasi layanan kesehatan  primer.

Posyandu tidak cukup hanya pada level pratama, posyandu madia, posyandu utama, posyandu mandiri seperti selama ini, tetapi posyandu itu kita upgrate menjadi posyandu prima.

“Posyandu tidak hanya berdiri sendiri, tetapi terintergrasi  baik secara horizontal di tingkat desa  maupun terintergrasi secara vertical sampai ketingkat nasional,” tutur Ginting. Kamis (16/03/2023)

Ginting juga mengatakan bahwa Posyandu  merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat, karena posyandu itu  sendiri milik masyarakat, tuturnya.

“Posyandu juga pada saat ini harus mengikuti era perubahan yaitu era digital. Maka posyandu itu  harus transformasi digital juga.  Sehingga data dari posyandu itu bisa real time dan menjadi satu bagian dari platform satu sehat yang merupakan platform layanan digital saat ini,” jelas Ginting

Soal pendangaan, lanjut Ginting dari posyandu ini bisa dari mana-mana saja, bisa dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBD desa dan juga sumber-sumber lain yang tidak mengikat tentu sesuai denagn peraturan perundang-undangan yang berlaku, paparnya.

Ginting juga menjelaskan, mengenai kelembagaan juga, bukan hanya bidang kesehatan , tetapi posyandu ini merupakan lembaga kemasyarakatan desa, sehinga SK dari pada posyandu itu dikeluarlkn melalui peraturan desa, lanjut Kadis dinkes, kemudian juga pada saat posyandu ini dibentuk  ada yang di sebut dengan struktur organisasi yaitu disana ada yang disebut pengurus, mulai dari ketua, sekretaris koordiantor  sub bidang kesehatan dan juga koordinator sub bidang pemberdayaan masyarakat.

“Sesuai dengan undang nomor no. 36 tahun 2019 tentang kesehatan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, sehingga tidak ada  kelompok tertentu saja  yang berhak ke posyandu, tetapi segenap lapisan masyarakat bisa menikmati layanan posyandu karena posyandu memang milik  masyarakat. Maka sistem pelayanan di posyandu ini menggunakan platform siklus hidup,” jelas Ginting

Jadi layanan posyandu itu mulai dari remaja, ibu hamil, ibu menyusui, balita usia produktif sampai dengan lansia semuanya terintegrasi tidak lagi terpisah-pisah, ujarnya. (Andi)