INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Melanggar Kode Etik, Anggota Polres Sanggau Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Kapolres Sanggau, AKBP  Suparno Agus Candra Kusumah bertindak selaku inspektur upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personil polres Sanggau di Halaman Polres Sanggau. Senin (20/02/23)

Dalam amanatnya, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah mengatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri satu personil Polres Sanggau sesuai dengan surat keputusan Kapolda Kalbar Nomor : KEP/46/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 TMT 31 Januari 2023 atas nama AIPTU EJ, melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 22 ayat 1 huruf (b) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Perlu diketahui bersama, upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas atau hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin, kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun pidana yang telah melalui proses yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,”

Kapolres Sanggau AKBP  Suparno Agus Candra Kusumah, mengatakan upacara PTDH ini merupakan kali pertama semenjak saya menjabat sebagai Kapolres Sanggau, dan disaat Polri sedang giat-giatnya membangun citra dan kepercayaan terhadap masyarakat melalui pelayanan yang  prediktif – responsif – transparansi dan berkeadilan atau yang kita kenal sebagai presisi, ujarnya.

“Kita semua berharap ke depan agar seluruh personel polres sanggau tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran apalagi yang berakibat serupa dengan personel yang saat ini diupacarakan PTDH untuk kembali sebagai warga masyarakat dengan melepas seluruh atribut sebagai anggota Polri, hal ini merupakan tantangan, tanggung jawab dan kewajiban kita semua untuk melakukan pengawasan serta tidak bosan untuk mengingatkan kepada anggotanya baik keberadaan, perilaku yang mengarah pada penyimpangan, loyalitas dalam tugas hingga permasalahan rumah tangga, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri, lingkungan keluarga dan masyarakat tentunya ikut merasakan akibat dari pemberhentian tidak dengan hormat ini,” harap Suparno.

Sebagai Kapolres, menekankan kembali kepada seluruh anggota, apabila tidak mampu atau belum mendapat kesempatan untuk berprestasi dalam tugas setidaknya jangan sampai melakukan pelanggaran dan bagi anggota yang sedang dalam proses pelanggaran untuk segera memperbaiki diri, tuturnya. (*)