Wartakapuas.id Sanggau – BNN Kabupaten Sanggau menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam pelaksanaan program P4GN terangnya bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau. Jumat (22/04/2022)
Kepala BNNK Sanggau melalui Kasi Rehabilitasi, Heri Ariandi bahwa Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau nomor 3 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sanggau.
“Semoga dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, kedepannya sinergitas antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau yang dalam hal ini melalui Satuan Polisi Pamong Praja untuk Penegakan Peraturan Daerah akan berjalan semakin lebih baik dan mendapat dukungan dari semua lintas sektor dalam menjalankan tugasnya (*)