INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Satlantas Polres Sanggau Gencarkan Sosialisasi Larangan Truk ODOL

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Kasat Lantas Polres Sanggau, Iptu Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan menyampaikan bahwa saat ini pihaknya melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan terkait larangan truk dan kendaraan lainya yang over dimensi dan over loading (ODOL).

“Untuk saat ini kita memberikan sosialisasi diwilayah Kota Sanggau, Kita mensosialisasikan secara langsung kepada pengendara atau kendaraan yang lewat pada saat petugas atau anggota Satlantas sedang melaksanakan misalnya ploting point, Sedang melaksanakan penjagaan arus lalu lintas. apabila ada anggota yang melihat akan segera disosialisasikan ke pengendaranya,”katanya, Minggu 13 Februari 2022.

Selain di Kota Sanggau, Kedepan lanjut Kasat, sosialisasi juga akan dilaksanakan di Kecamatan dan bahkan ke Desa di Kabupaten Sanggau.

Penerapannya, kata Kasat, dilakukan secara bertahap, Karena kalau langsung menindak tanpa sosialisasi tentunya akan ada polemik yang timbul.

“Dimana fungsi Dikyasa terkait dengan lalulintas nantinya tidak berjalan, Makanya kita sampai saat ini lakukan sosialisasi dan imbauan,”tururnya.

Untuk langkah berikutnya, Pihaknya akan memberikan teguran, Setalah teguran baru kami melaksanakan penertiban apabila teguran yang sudah diberikan tidak diindahkan.

Terkait dengan sangsi tegas Kasat, Karena ODOL ini terkait dengan potensi kecelakaan. Dengan truk yang over loading, muatan berlebih atau dimensinya sudah dirubah. Terutama tanpa surat-surat dan ketentuan yang diperlukan tentunya berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Kemudian, Melanggar pasal 277 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24.000.000. Kemudian melanggar pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, Daya angkut, dan dimensi kendaraan. Denda maksimal Rp 500.000.

Untuk itulah, Kasat mengimbau kepada pengendara truk atau para pemilik truk tersebut supaya mematuhi aturan yang sudah ada. Untuk truk yang over dimensi dan over loading dikembalikan sesuai dengan ketentuan.

“Sehingga paling tidak bisa menurunkan angka kecelakaan diwilayah Kabupaten Sanggau,”pungkasnya. (*).