Wartakapuas.id Sanggau – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau menyatakan sikap terkait ujaran kebencian dan Penghinaan yang di lontarkan oleh Edi Mulyadi yang meresahkan masyarakat Kalimantan. Pernyataan sikap dibaca oleh Sekretaris Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau Urbanus, yang bertempat di halaman rumah Betang Dori’ Empulor, Jalan Raya Sanggau-Bodok, Desa Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas. Rabu, (26/01/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DAD Kabupaten Sanggau Yohanes Ontot, Wakil Ketua DAD Kabupaten Sanggau Marsianus Ajau dan pengurus, Sekjen PDKS Kabupaten Sanggau Ignatius Sujadi, Anggota DAD Kabupaten Sanggau, beberapa Ketua DAD Kecamatan Organisasi pemuda dan perempuan Dayak Sanggau.
Menyikapi pernyataan Edy Mulyadi yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan yang telah tersebar luas melalui media sosial sehingga menimbulkan keresahan dimasyarakat. Maka DAD Kabupaten Sanggau beserta seluruh jajaran pengurus dan organisasi sayap DAD (Pemuda dayak dan Perempuan Dayak) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Kami sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga masyarakat Kalimantan umumnya, dan masyarakat adat dayak Kabupaten Sanggau khususnya, tidak dapat menerima pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan yang telah disampaikan oleh Edy Mulyadi.
2. Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau sangat menyesali dan mengutuk dengan keras peryataan ujaran kebencian dan penghinaan oleh Edy Mulyadi karena pernyataan tersebut menganggu ketenangan dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kalimantan umumnya, dan Kabupaten Sanggau khususnya.
3. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap, menahan dan memproses secara hukum terhadap pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan tersebut.
4. Meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mencabut kewarganegaraan pelaku ujaran kebencian karena sikap dan perilaku yang bersangkutan bertolak belakang dan sangat bertentangan dengan nilai nilai Kebangsaan Indonesia, yaitu nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika yang sangat menjunjung tinggi keberagaman.
Dalam kesempatan ini juga, Ketua DAD Kabupaten Sanggau Yohanes Ontot Menyampaikan dan menyatakan sikap secara tegas terhadap pernyataan saudara Edy Mulyadi tersebut.
“Masyarakat adat Dayak Kabupaten Sanggau merupakan bagian dari pada masyarakat Kalimantan tentu punya sikap dan memang hampir semua masyarakat di Kalimantan sudah menyampaikan sikapnya terkait dengan ujaran kebencian dan penghinaan yang disampaikan oleh saudara Edy Mulyadi, oleh karena itu kita menyatakan sikap secara tegas terhadap pernyataan sdr Edy Mulyadi untuk segera diproses secara tegas dan di hukum sesuai hukum negara,” tegasnya.
Lanjut Ketua DAD Kabupaten Sanggau, bahwa tidak cukup sampai disitu masyarakat adat Kalimantan juga menuntut secara tegas kepada saudara Edy Mulyadi untuk hukum adat. Oleh karena itu sikap kita hari ini untuk mempertegas dan menyatukan sikap-sikap di berbagai kalangan masyarakat Kalimantan.
“kita berharap kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum segera menangkap menahan dan memproses serta mengumumkannya saudara Edy Mulyadi sebagai tersangka kalau tidak ini juga akan menjadi bom waktu bagi saudara Edy Mulyadi CS dan pemerintah,” ucap Ketua DAD Kabupaten Sanggau.
“Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau menyampaikan sikap terhadap pernyataan saudara Edy Mulyadi dan rekan-rekannya di Media Sosial, Elektronik yang telah beredar luas dan membuat ketersinggungan masyarakat dan rakyat Kalimantan dengan perkataan yang tidak pantas dan cenderung menghina unsur SARA dan antar golongan dengan mengatakan “kalimantan tempat jin buang anak, tempat kuntilanak dan genderuwo, dan hanya monyet yang tinggal di Kalimantan” untuk itu kami yang tergabung dalam masyarakat Adat Kabupaten Sanggau meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memproses Saudara Edy Mulyadi dan rekan-rekannya ke Pengadilan untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan rakyat di Kalimantan dan Indonesia secara keseluruhan”, Pungkas ketua DAD Kabupaten Sanggau. (Andi)