INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Satres Narkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Narkoba di Tayan Hilir

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Jajaran Sat narkoba Polres Sanggau lagi-lagi berhasil menangkap pelaku RS (45)  Pengedar narkoba jenis Sabu, dirumahnya di Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Selasa, (11/01/2022) Malam

“Setelah dilaksanakan penyelidikan pada hari selasa, 11 Januari 2022, sekitar Pukul 21.30 malam petugas Kepolisian berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RS dirumah kediamannya di Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir” ujar Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring di ruang kerjanya. Kamis, (13/1/2022 )

lanjut Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga petugas kepolisian melaksanakan tindakan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.

Dari hasil pengerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dua paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu, satu buah kotak bekas permen merek Happydent, satu lembar kertas tisu putih, satu buah dompet merek Mirabella, satu buah kantong plastik warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam merek F1976, satu bundel plastik bening berklip, dua buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan warna putih, satu unit hp merek Oppo model CPH1923 warna hitam dengan simcard 081256990772
dan uang tunai sejumlah Rp 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah),” ucap Donny Sembiring.

“Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (*)