banner 728x250

CV. Sahabat Tani Mengadakan Sosialisai maupun Pembinaan Bagi para Kios/Pengecer Pupuk Bersubsidi Tingkat Kabupaten Sanggau

Avatar photo
banner 120x600

Wartakapuas.id Sanggau – CV. Sahabat Tani mengadakan  Sosialisasi pelaporan pupuk bersubsidi /non subsidi serta pembinaan dan evaluasi kinerja kios/pengecer tingkat Kabupaten Sanggau yang bertempat di Aula Kantor Camat Parindu, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau Kalbar, Senin, (11/10/2021)

Hadir pada kegiatan tersebut Direktur CV. Sahabat Tani Usman, Kabid Tanaman Pangan dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Holtikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau Yusmayani , Produksen PT. Pupuk Iskandar Muda PSO Kalbar M. Yasin, Camat Parindu Darmikus Heri, Kios/pengecer  Sekabupaten Sanggau serta tamu undangan lainnya.

“Kegiatan dibuka oleh Camat Parindu, Darmikus Heri”

Dalam kesempatan ini Direktur CV. Sahabat Tani Usman menyampaikan bahwa hari ini saya mengundang seluruh pengecer Pupuk Orea bersubsidi yang ada di Kabupaten Sanggau.
“Hal ini kita lakukan atas dasar kewajiban distributor untuk melakukan pembinaan kepada pengecer pupuk bersubsidi. Untuk pupuk bersubsidi ini, memang kita harus setiap tahun itu melakukan sosialisasi, koordinasi, serta komukasi dengan pengecer agar hal-hal yang dialami maupun kendala terkait dengan distribusi ini bisa kita atasi bersama” tuturnya.

Lanjut Usman, bahwa CV. Sahabat Tani juga mengundang pihak-pihak terkait dari produksen, dari dinas pertanian dan seluruh pengecer CV. Sahabat Tani yang afa di Kabupaten Sanggau yaitu khusus pupuk Orea bersubsidi.

Pada kesempatan yang sama Kabid Tanaman Pangan dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Holtikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau Yusmayani menyampaikan bahwa pada Sosialisasi pelaporan pupuk bersubsidi /non subsidi serta pembinaan dan evaluasi kinerja kios/pengecer tingkat Kabupaten Sanggau ini, pada intinya Kepada kios pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan pemerintah yang sudah ditetapkan oleh dasar Hukum Penyusunan Realokasi Pupuk Bersubsidi tahun anggaran 2021, dimana harga tertinggi sudah ditetapkan dalam aturan-aturan tersebut, ini adalah salah satu pedoman bagi para pengecer pupuk bersubsidi. Pungkasnya.

“Adapun dasar Hukum penyusunan Realokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 yaitu mengacu pada peraturan Menteri pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2021 dan keputusan Kepala Dinas Tanaman pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 312 tahun 2021 tentang realokasi pupup bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2021 dan keputusan kepala dinas ketahanan Pangan, tanaman pangan, Hortikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau Nomor: 511 tahun 2021 tentang, realokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian menurut jenis pupuk dan sebaran kecamatan tahun anggaran 2021 Kabupaten Sanggau” tutupnya. ( Andi)

error: Content is protected !!