INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Penyerahan Secara Simbolis Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Sanggau kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau.

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – DPRD Sanggau menggelar rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 Dalam Rangka Pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kalbar, Selasa, (21/9/2021)

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam, didampingi Ketua DPRD Sanggau, Jumadi dan dari eksekutif dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi. Hadir juga Forkompimda Sanggau, Anggota DPRD Sanggau, Kepala OPD Sanggau dan pejabat lainya yang mengikuti rapat paripurna secara virtual.

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengucapkan terima kasih kepada tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Sanggau atas komitmen dan Kerjasama yang dilakukan mulai dari proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS hingga tersusunnya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini.

“Tahapan dan proses yang harus dilalui oleh pemerintah daerah dalam dalam rangka melakukan penyesuian terhadap target pendapatan dan rencana belanja daerah serta pembiayaan daerah. Perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah pada tahun berjalan harus disesuiakan dalam APBD untuk memastikan efektifitas pelaksanaaan ketersedian anggaran hingga akhir tahun anggaran berkenaan”.katanya.

PH Sapaan akrabnya, sejalan hak tersebut maka target pendapatan daerah pada APBD murni tahun anggaran berjalan harus ditetapkan kembali dengan melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi pada semester pertama dan perkiraan tambahan penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun anggaran terutama terkait dengan perubahan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa.

“Selanjutnya perubahan rencana target penerimaan daerah tersebut harus diikuti dengan penetapan kembali rencana belanja daerah. Perubahan belanja daerah terutama diupayakan melalui pergeseran anggaran sedangkan penambahan belanja dilakukan sebagai akibar dari perubahan regulasi dan mekanisme penganggaran dalam APBD serta pemenuhan kebutuhan belanja program dan kegiatan pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah”. Uangkapnya.

Selain itu hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten Sanggau tahun anggaran 2020 harus menjadi bahan evaluasi dan koreksi serta di sesuiakan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu berharap kiranya rancangan perubahan APBD yang telah kita sususn ini mampu memaksimalkan penyelengaraan pembangunan di daerah. Bupati Sanggau juga menghimbau kepada seluruh perangkat daerah terutama perangkat daerah yang mengelola dana alokasi khusus (DAK) Fisik agar memaksimalkan penyerapan anggaran dengan tetap mempedomani petunjuk teknis dari kementrian serta peraturan tentang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa. Ujarnya

Adapun dasar melakukan perubahan APBD sebagaimana di atur dalam pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuagan Daerah.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Sanggau kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau. (*)