Wartakapuas.id – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan tahun 2024 Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau resmi merekomendasikan 2 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Melugai kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tayan Hilir untuk diberhentikan.
“Dua anggota KPPS terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagai penyelenggara yakni menyebarkan C Pemberitahuan sekaligus membagi kartu nama atau bahan kampanye Paslon tertentu, setelah kami mintai keterangan dan dengan bukti dukung yang ada,” kata Panwascam Tayan Hilir, Daniel Aristo, Sabtu (23/11/2024).
Daniel mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat rekomendasi kepada PPK Tayan Hilir sore tadi untuk menindaklajutinya.
“Sekitar pukul 16.35 kami sampaikan surat rekomendasi kepada PPK. Kami berharap untuk segera diganti KPPS tersebut,” ujarnya.
Daniel pun meminta kepada jajarannya tinggat desa maupun tingkat TPS untuk mengawasi dengan melekat terhadap pendistribusian C pemberitahuan yang dilakukan oleh KPPS kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini. Kita berharap juga KPPS bekerja sesuai prosedur dan junjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara,” harapnya. (*)