INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Wakapolres Sanggau Pimpin Konferensi Pers Perniagaan Sisik Tringgiling

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Sat Reskrim Polres Sanggau menggelar press release pengungkapan kasus Kasus perniagaan sisik trenggiling di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/7/2024)

Press release yang dipimpin Wakapolres Sanggau Yafet Efraim Patabang didampingi
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra dan KBO Sat Reskrim Polres Sanggau Iptu Trisna Mauludi.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan  dua pelaku berinisial ME (46) dan FA (52) berhasil ditangkap. Sementara penampung yang berada di Sumatera Utara masih dalam pengejaran kepolisian.

“Dua pelaku diamankan pada saat Polsek Kembayan melakukan razia usai menerima informasi intelijen dan masyarakat terkait kejahatan tersebut. Tidak berselang lama kendaraan minibus KB 1430 EL yang membawa kedua pelaku berhasil dihentikan.”

“Kedua pelaku ini ditangkap saat dilakukan razia. Barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram yang rencananya akan segera dikirim ke seseorang diduga penampung di Sumatera Utara. Mereka langsung kami amankan ke Polsek Kembayan untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra bahwa pelaku bukan pertama kalinya  mengirimkan barang tersebut, melainkan telah beberapa kali. Menurut keterangan pelaku, pengiriman terakhir,  dilakukan beberapa waktu lalu sebanyak 33 kilogram kepada penampung yang sama di Sumatera Utara.

Modus pengiriman yang dilakukan oleh pelaku tersebut menggunakan jasa pengiriman barang resmi dan beralibi bahwa barang tersebut adalah bajakah dan kerupuk, sejauh ini berjalan lancar tanpa adanya kecurigaan dari pihak jasa pengiriman barang.

“Sisik trenggiling ini mereka beli. Ada yang beli di Kembayan, ada juga yang dari Ketapang. Kemudian dikumpulkan, dikemas baru kemudian di kirim ke penampung yang ada di Sumatra Utara itu,” katanya.

Terkait kompensasi para pelaku, Indrawan menjelaskan bahwa keduanya mendapatkan keuntungan, masing-masing ME sebesar Rp200 ribu perkilogram dan FA sebesar Rp100 ribu. Sementara perniagaan ke penampung lebih kurang Rp700 ribu hingga Rp800 ribu perkilogram.

Atas kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (*)