Wartakapuas.id Sanggau – Kapolres Sanggau Waka Polres, Kompol Novrial Alberti Kombo memimpin press release hasil ungkap Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat II Kapuas 2021 dan pengungkapan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin. Kegiatan berlangsung di Tribun Promoter Polres Sanggau, Kalbar, Senin 20 Desember 2021.
Waka Polres juga didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo, Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring. Serta menghadirkan tersangka.
Dalam kegiatan Press Release Hasil pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat II Kapuas 2021 Polres Sanggau dari tanggal 1 sampai 14 Desember 2021 dengan hasil ungkap total 220 kasus.
“Tindak pidana (TP) perjudian target operasi 2 kasus, diungkap 3 kasus, TP penyalahgunaan narkotika, target operasi 2 kasus, ungkap 2 kasus. Kemudian Miras, target operasi 2 kasus, ungkap 89 kasus,”katanya, Senin 20 Desember 2021.
Kemudian, Prostitusi, target operasi 2 kasus, ungkap 36 kasus.
Premanisme, target operasi 5 kasus, ungkap 51 kasus. Kembang Api/petasan, target operasi 1 kasus, ungkap 35 kasus dan Senpi/sajam, Target operasi Nihil, ungkap 4 kasus.
“Dengan hasil diatas dapat disimpulkan bahwa Polres Sanggau saat ini telah over target dari rencana atau target operasi yang diberikan,”jelasnya.
Kegiatan Selanjutnya dilanjutkan Press Release pengungkapan TP Penambangan Tanpa Izin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/341/XII/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Sgu/Polda Kalbar yang terjadi pada Rabu tanggal 15 Desember 21 pukul 17.00 Wib, dengan TKP di Sungai Kapuas, Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
“Kronologis pengungkapannya, pada Rabu tanggal 15 Desember 2021, Kami beserta tim mendapatkan informasi adaya aktivitas penambangan emas tanpa izin dialiran sungai Kapuas.
Berdasarkan informasi itu kami dan tim berangkat ke lokasi. Dan diloloskan kami menemukan awalnya dua buah perahu yang biasanya disebut dengan lanting sedang beroperasi, Sehingga kami langsung melakukan penindakan,”kata Kasar Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo.
Lanjut Kasat, Perahu atau lanting ini adalah milik ND, dan saat ini statusnya semenjak tanggal 16 Desember 2021, Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Selanjutnya dua hari berikutnya yakni pada Jumat 17 Desember 2021 Kami kembali mendapatkan informasi bahwa adanya aktifitas Peti dialiran sungai Kapuas.
“Lalu kami turun lagi beserta tim, Kami menemukan tiga buah lanting yang sedang beroperasi atau sedang akan beroperasi dimana ditiga perahu (Lanting) ini terdapat 7 orang pekerjanya.
Setelah itu kita amankan 7 orang ini ke Polres Sanggau beserta tiga lanting lainya. Kita ambil keterangan, Dari 7 orang ini ternyata salah satunya tidak ikut dalam aktifitas penambangan Peti, salah satunya ini adalah menjadi saksi bahwa rekan-rekan yang 6 orang lainya melakukan aktifitas Peti,”ujarnya.
Lanjutnya, Dari 6 orang ini berasal dari berbagai wilayah. Dimana 6 tersangka ini salah satunya merupakan anak dibawah umur. “Terhadap anak ini akan kita lakukan diversi sesuai dengan UU sistem peradilan anak dan terhadap 6 tersangka lainya kita jerat dengan pasal 158 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2020 atas perubahan undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Kasubag Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menambahkan kegiatan press release tersebut dilaksanakan untuk mempublikasikan kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial tentang hasil pengungkapan Ops Pol Kewilayahan Pekat II Kapuas 2021 Polres Sanggau dan pengungkapan TP Penambangan Emas Tanpa Izin. (*)