INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Diskominfo Adakan Uji Konsekuensi Informasi yang di Kecualikan di Lingkungan Pemkab Sanggau

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten  Sanggau, Libertus Toto Martono menyampaikan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini merupakan salah satu upaya strategis dalam rangka memastikan transparansi dan akuntalibiltas di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau dalam pengelolaan infomasi.

“Hak memperoleh informasi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Fakta tersebut ditegaskan dalam Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP),” ujar Pj Sekda Sanggau, Libertus Toto Martono saat membuka Uji Konsekuensi Informasi yang di Kecualikan di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sanggau tahun 2024 di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (3/9/2024)

Dikatakannya di era digitalisasi dan keterbukaan saat ini, pengelolaan informasi yang tepat dan efektif akan mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sanggau, berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Dikatakannya tidak semua informasi dapat diakses secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan aspek-aspek tertentu yang dapat mempengaruhi kepentingan umum atau privasi individu. Oleh karena itu, uji konsekuensi terhadapat informasi yang dikecualikan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah mempertimbangkan dampaknya secara mendalam.

Pj Sekda Sanggau, Uji Konsekuensi Informasi yang di Kecualikan di Lingkungan Pemkab Sanggau. ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi potensi resiko yang mungkin timbul dari pengelolaan informasi yang dikecualikan, melalui proses ini, kita berharap dapat memperbaiki kebijakan dan prosedur yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layananan publik yang kita berikan, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPID perangkat daerah bahwa informasi sifatnya terbuka yang artinya kita sudah akrab dengan masyarakat pubik, masyakat informasi bahwa salah satu tugas dari perangkat daerah menyajikan informasi bagi publik sesuai dengan Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yaitu informasi-informasi yang selalu ada.

Lanjut dikatakannya bahwa informasi yang berkala yang perlu disampaikan seperti progres kemajuan program pembangunan daerah dan sebagainya serta informasi yang berkaitan dengan keperluan darurat masyarakat dan kemudian mereka mempunyai batasan agar mana yang bersifat berisiko tinggi antara rahasia negara bersifat berkaitan yang berkaitan dengan data-data pribadi orang, bebernya.

Joni Irwanto juga mengatakan untuk memfasilitasi masyarakat informasi itu, mereka harus mengaktifkan website. Itu sebagai salah satunya saluran yang disahkan dan diakui oleh pemerintah.

Dikatakannya, dalam kesempatan ini
Supaya ada satu pintu informasi ini meminta seluruh perangkat daerah itu agar websitenya dikontrol, dijaga jangan sampai masyarakat delay mendapat informasi ini.

“Seharusnya Masyarakat mendudukkan informasi ini, ternyata bisa tayang dan tidak menyulitkan. Mereka tidak lagi harus
ke kantor, karena di jaman teknologi seperti ini, sudah tidak laku cara-cara itu.

Kadis Kominfo Sanggau juga menyampaikan bahwa kita sudah ada website yang ter-integrasi, Jadi kalau ingin tahu tentang Sanggau secara keseluruhan yaitu di website Sanggu.go.id atau
semuanya sudah merangkum di website desa, kecamatan, dan perangkat daerah, tuturnya. (*)