INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Kadis KPTPHP Kabupaten Sanggau, Berladanglah Dengan Kearifan Lokal

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (KPTPHP) Kabupaten Sanggau, Kubin menyampaikan bahwa saat ini para petani di Kabupaten Sanggau mulai memasuki musim berladang, baik itu lahan kering maupun lahan sawah.

Dikatannya bahwa Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan pemberdayaann peladang dalam pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang tata cara pembakaran lahan pertanian terbatas dan terkendalian berbasis kearifan lokal.

Kadis KPTPHP Kabupaten Sanggau, Kubin mengatakan berdasarkan peraturan tersebut, tentu ada berapa poin yang menjadi perhatian, seperti Pembukaan lahan yang dijadikan ladang dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga sesuai kearifan lokal, ujarnya, Rabu (7/8/2024)

” Yang dimaksud dengan Pembakaran lahan pertanian terbatas dan terkendali yaitu Membuat sekat bakar sekeliling lahan dengan lebar yang cukup dan aman untuk mencegah penjalaran api kelahan sekitarnya, Menyediakan bahan dan peralatan pemadam api yang memadai, Memberitahukan pemilik lahan yang berbatasan sebelum melakukan pembakaran, termasuk jika melihat helybomber datang maka segera lambaikan/mengibarkan kain berwarna cerah (putih) oleh seluruh penjaga/peserta pembakaran lahan pertanian,” jelas Kubin.

Lanjut disampaikannya, Setiap peladang yang melakukan Pembukaan Lahan dengan cara pembakaran lahan pertanian terbatas dan terkendali untuk ditanami tanaman padi, tanaman palawija dan tanaman hortikultura yang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun, wajib memberitahukan kepada perangkat desa/kelurahan Camat, dan Camat menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Bupati melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau.

Mengingat sekarang sudah memasuki masa pertanaman lahan kering, untuk itu diminta para koordinator BPP dan jajarannya untuk mendampingi dan mensosialisasi Peraturan tersebut kepada kelompok tani di wilayah kerja masing-masing, pungkasnya. (*)