INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Kejari Sanggau Tetapkan GL Tersangka Korupsi Pembayaran Tera Ulang

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan GL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau dari tahun 2020 sampai dengan 2023 di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau. Penetapan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Senin, (5/8/2024) malam. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka GL yang berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN). Tak tanggung-tanggung nilai korupsinya mencapai Rp 4 miliar, dari total penerimaan tersebut, kas daerah hanya kebagian Rp362 juta. Tersangka GL Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau.

Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto menyampaikan, tera merupakan tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam perdagangan. Tera penting dilakukan untuk melindungi pembeli dan pedagang.

Dijelaskannya, dalam melakukan pembayaran retribusi tera ulang perusahaan / pemilik alat UTTP tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar. Serta meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan tera ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka GL atau pembayaran dilakukan lokasi pada saat sudah dilakukan tera ulang secara tunai. Dinas Perindagkop dan UM Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi milik perusahaan atau pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau.

Lanjut disampaikannya perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan tera atau tera ulang kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau melalui tersangka GL selaku petugas penera atau melalui vendor (pihak ketiga). Dalam uji tersebut, petugas penera, sebelum melakukan tera atau tera ulang melakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan atau pemilik UTTP, setelah itu dilakukan tera atau tera ulang.

Adi mengungkapkan dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP sebesar Rp4,47 miliar. Rinciannya tahun 2020 senilai Rp843,5 juta, tahun 2021 senilai Rp1,117 miliar, tahun 2022 senilai Rp1,744 miliar dan tahun 2023 senilai Rp771,9 juta.

Adi juga menambahkan, adapun uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023 hanya sebesar Rp362,3 juta dengan rincian tahun 2020 Rp44,324 juta, tahun 2021 Rp136,060 juta, tahun 2022 Rp99,073 juta dan tahun 2023 Rp82,920 juta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf e Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)