Wartakapuas.id Sanggau – Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu)Kabupaten Sanggau menemukan ratusan pelanggaran pada masa pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) menjalang Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu
Sanggau, Saparudin, menyampaikan bahwa sesuai regulasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih mulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024, ujarnya.
“Sebanyak 641 pelanggaran saat masa Coklit,” ujar Saparudin, di Aula Hotel Harvey Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (25/7/2024)
Dikatakannya bahwa sejumlah pelanggaran yang didapati dalam proses Coklit ini yaitu adanya masyarakat yang belum terdata dalam Coklit, yang seharusnya menjadi dasar bagi pemutakhiran data pemilih, jelasnya.
Oleh karena itu, sejauh ini Bawaslu Sanggau sudah memberikan 16 saran perbaikan ke Panwaslu kecamatan yang ada di 15 Kecamatan untuk segera melakukan perbaikan.
“Dari 16 saran perbaikan itu volume terbesarnya adalah pemilih yang sedah tidak memenuhi syarat, atau yang sudah meninggal dunia, jadi untuk saran perbaikan itu kita memakai basis data, jadi kalau ada pemilih yang sudah meninggal dunia harus ada data yang dikeluarkan oleh pihak Desa setempat berupa surat kematian,” ujar Saparudin
Saparudin juga menyampaikan semua saran perbaikan dari hasil pengawasan Panwas Kecamatan harus ditindaklanjuti oleh PPK, sehingga dapat dilakukan perbaikan oleh Pantarlih dan apabila tidak ditindaklanjuti maka akan dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilu.(*)