INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Kaji Tiru Damang dan DAD Murung Raya Ke DAD Kabupaten Sanggau

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Kaji Tiru Hukum Adat dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, bertempat di Rumah Betang Raya, Dori’ Mpulor Desa Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu, (22/05/2024).

Rombongan DAD dan Damang Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah disambut lansung oleh pengurus DAD Kabupaten Sanggau.

Pengurus DAD Kabupaten Sanggau, Urbanus menyambut dan mengapresiasi atas kedatangan DAD Murung Raya yang sudah memilih DAD Kabupaten Sanggau sebagai tempat Kaji Tiru Damang dan Pengurus Dewan Adat Dayak Murung Raya tahun 2024.

Urbanus menyampaikan terkait dengan setuasi dan kondisi Rumah Betang Raya Dori’ Mpulor ini merupakan aset Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau yang diserahkan kepada DAD untuk di kelola.

“Rumah Betang Raya Dori’ Mpulor ini merupakan milik 15 DAD Kecamatan termasuk DAD Kabupaten Sanggau, yang diserahkan penuh oleh Pemda kepada DAD untuk dikelola,” ujar Urbanus.

Lanjut disampaikannya bahwa Kami punya Rumah betang di 15 Kecamatan yang kurang lebih menggambarkan Sub Suku yang ada di Wilayah masing-masing. Kita juga memiliki jajaran pengurus baik itu DAD Kabupaten Sanggau sampai ke pengurus DAD disetiap Kecamatan dibawah itu ada tingkatan yang disebut hakim adat yang tertingginya dipegang oleh Temenggung dan dibawah temenggung ada yang disebut kepala adat.

Oleh karena itu, Jadi apabila kami memproses  hukum adat, Kami sebagai DAD hanya mengkoordinir, karena hukum adat kami serahkan penuh kepada hakim adat, dari tingkat adat, ketua adat sampai pada temenggung, kecuali temenggung ini tidak mampu memutuskan, sehingga naik ke DAD Kecamatan sehingga DAD Kecamatan memanggil temenggung yang tidak bisa memutuskan dan ini jarang sekali terjadi, pungkas Urbanus.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DAD Murung Raya, Dr. Drs. Perdie M. Yosep, MA. mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas sambutan hangat penuh dengan nilai-nilai persaudaraan kekeluargaan terutama kita orang dayak.

“Saya Perdie sebagai ketua Umum DAD Murung Raya, maksud dan tujuan kami datang ke DAD Kabupaten Sanggau adalah dalam rangka kaji tiru tentang kedamangan atau ketemenggungan dan pengurus DAD yang ada di Sanggau berkenaan dengan hukum-hukum adat dayak yang berlaku di sini,” Pungkasnya.

Dikatan Bupati dua periode Kabupaten Murung Raya,  memang kita penerapannya berbeda-beda. alasan tertentu, kearifan lokal dan pengaruh-pengaruh positif lainnya dilingkungan adat yang bersangkutan. prinsip dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. walaupun demikian semangatnya adalah bagaimana kita membuat produk hukum adat kita ini sebagai suku dayak ada kepastian ada kejelasan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi tentang hukum positif dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat adat dayak kita, pungkasnya.

“Mengingat hukum adat dayak kami di Murung Raya ini sudah cukup lama tidak di update, tidak direvisi, tidak diubah yaitu selama kurang lebih lima puluh tujuh tahun. nah jadi jaman now, kekinian inilah perlu disesuaikan dengan tidak mengurangi esensi daripada hukum adat dayak itu sendiri.”

“Murung raya ini ada suku Dayak Siang, Dayak Bakumpai, Dayak Danum, dayak Kareho, Dayak Punan, dan itu bahasanya berbeda-beda. Nah inilah kekayaan kita jangan sampai punah karena arus perkembangan zaman,” Jelasnya. (Andi)