INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Sanggau Mengajukan Permohonan Potensi Hak Kekayaan Intelektual

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggsu – Pj Bupati Sanggau, Suherman mengatakan bshwa potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Sanggau cukup banyak dan beragam. Potensi tersebut mesti digali lebih dalam kedepannya.

“Kabupaten Sanggau memiliki potensi kekayaan intelektual yang tinggi dan perlu digali lebih dalam baik perorangan maupun komunal seperti hasil invensi, inovasi, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal serta sumber daya genetik baik tanaman maupun hewan endemik. Mengingat pentingnya melindungi kekayaan intelektual, pemerintah memiliki atensi khusus untuk hal itu,” jelasnya Pj Bupati Sanggau pada momen hari kekayaan intelektual sedunia, di Hotel Garden Palace, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (19/4/2024)

Pemerintah Kabupaten Sanggau berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat yang telah memilih Kabupaten Sanggau sebagai lokus kegiatan promosi dan diseminasi indikasi geografis dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal tahun anggaran 2024.

Suherman menyampaikan, pada tahun 2020 silam, Kabupaten Sanggau memperoleh hak kekayaan intelektual pertama berupa hak cipta lagu Mars Kota Sanggau ciptaan Paolus Hadi dan kawan-kawan yang telah dialihkan kepemilikan hak ciptanya kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Pada Tahun yang sama dikatakannya juga telah diajukan permohonan pencatatan kekayaan intelektual komunal Kabupaten Sanggau dalam bentuk ekspresi budaya tradisional yang terdiri tujuh jenis kekayaan intelektual komunal salah satu diantaranya adalah nasi sungkui.

“Hingga saat ini jumlah HKI Kabupaten Sanggau pada akhir tahun 2023 yang tercatat dan terdaftar sebanyak 20 HKI dan 9 usulan jenis merek masih dalam proses dan belum terbit sertifikat HKI- nya. pada yang sama juga Pemerintah Kabupaten Sanggau telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kepala Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Barat salah satu ruang lingkupnya adalah pelayanan dan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini mengatakan jika bicara mengenai UMKM, jumlahnya ribuan di Kalbar. Namun, jika bicara yang sudah terdaftar masih sangat memprihatikan jumlahnya.

“Ketika kita bicara tentang UMKM yang jumlahnya ribuan artinya geliat ekonomi di Provinisi Kalbar ini cukup besar, tapi ketika kita membuka data berapa merk UMKM yang sudah terdaftar masih sangat-sangat jauh. Sampai saat ini baru 1.600 merk yang terdaftar di Provinsi Kalbar dari ratusan ribu UMKM yang ada. Hal-hal seperti ini perlu dorongan pemerintah daerah untuk bisa menyadarkan teman-teman yang punya produk dan karya,” ungkap Eva.

Selain itu, kata dia, nominal biaya yang dikeluarkan untuk mendaftar juga tidak mahal yakni senilai Rp500 ribu untuk sepuluh tahun.

“Kok susah sekali ya, saya juga tidak mengerti. Ini penting, jangan sampai karya dan budaya yang telah kita lestariakan dari leluhur kita kemudian di klaim oleh pihak atau negara lain,” ujarnya.

Sistem pendaftaran kekayaan intelektual, bukan siapa yang pertama menciptakan tetapi siapa yang pertama mendaftarkan. Jadi siapa yang lebih dulu mendaftarkan ke Kemenkumham maka itu yang diakui, Tegasnya. (*)