INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Polres Sanggau Ungkap Kasus Peredaran Rokok Ilegal

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Sat Reskrim Polres Sanggau menggelar press release pengungkapan kasus peredaran rokok tanpa label cukai di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.

Press release yang dipimpin Waka  Polres Sanggau Yafet Efraim Patabang didampingi
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra dan KBO Sat Reskrim Polres Sanggau Iptu Trisna Mauludi di Aula Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (20/3/2024)

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang barang bukti  196.280 batang rokok atau 1.017 slop dan 5 bungkus rokok tanpa cukai berbagai merk disita dan sementara waktu diamankan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Waka Polres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, saat jumpa pers Kamis (21/3) mengungkapkan bahwa pada Senin (18/3) lalu, kepolisian mendapatkan informasi terkait dengan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tayan Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (19/3), kepolisian berhasil memberhentikan kendaraan yang mengangkut ribuan slop rokok ilegal itu di Jalan Trans Kalimantan di wilayah Toba-Tayan Hilir.

“Senin kemarin kami mendapatkan informasinya, pada Selasa tim bergerak dan berhasil memberhentikan kendaraan yang membawa rokok ilegal itu saat dalam perjalanan,” ungkap Yafet.

Dikatakannya, saat memberhentikan kendaraan tersebut, kepolisian melakukan pengecekan dan ditemukan barang berupa rokok ilegal yang rencananya akan dijual secara ecer ke sejumlah warung atau toko. Setelah penangkapan, pelaku berinisial ME, warga Pontianak dan barang berupa rokok ilegal dibawa ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan menyampaikan atas aktivitas ilegal tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 29 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 39 Tahun 2007  Tentang Cukai, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Terkait dengan barang berupa rokok tanpa cukai yang disita, Indrawan merinci yakni 9 slop rokok merk Iface, 94 slop merk HND, 65 slop merk 369, 45 slop merk Djarum Super dan 5 slop merk A Satu. Kemudian, 96 slop merk LA, 50 slop merk LA Bold, 40 slop merk Joe Mild, 14 slop dan 7 bungkus merk Iscore. Selanjutnya, 300 slop merk Era Full Flavor, 67 slop merk Era Double Switch, 70 slop merk Era Black Menthol, 60 slop merk Era Special Blend, 76 slop merk Era Ice Plus, 17 slop merk Arrow Full Flavor dan 9 slop merk Arrow Full Black.

“Selain menyita barang berupa rokok tanpa cukai ini, kami juga amankan satu unit kendaraan minibus KB 1728 SP yang digunakan untuk membawa barang-barang itu. Untuk sementara kami masih lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Andi)