INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Polres Sanggau Ungkap Perjudian Jenis Kolok-kolok Penampung Emas Dari PETI

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Sat Reskrim polres Sanggau menggelar press release terkait pengungkapan kasus perjudian jenis kolok-kolok dan penampung emas dari penambang emas tanpa ijin (Peti)

Press release yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Budi Wicaksono dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Ipda Richson Artanta G dilaksanakan di Aula Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (23/2/2024)

Dua warga terduga pelaku dari kasus perjudian jenis kolok-kolok di Kecamatan Parindu berinisial LS (53) dan NF (36) ditangkap kepolisian, belum lama ini,  di area kebun sawit. Dari penangkapan itu turut disita uang senilai Rp8,1 juta dan sejumlah barang bukti terkait aktivitas tersebut.

Penangkapan dua orang tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra.  Kedua warga tersebut disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Terkait dengan kronologis penangkapan, AKP Indrawan mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan berupa tenda terpal ditengah perkebunan sawit. Tenda tersebut akan digunakan sebagai tempat perjudian jenis kolok-kolok.

“Menindaklanjuti informasi itu. Tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan permainan judi tersebut berlangsung. Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, pada malam hari kami langsung melakukan penindakan dilokasi dan berhasil mengamankan satu orang bandar berinisial LS sebagai orang penyedia tempat berikut barang bukti berupa uang dan alat permainan judi jenis kolok-kolok termasuk satu orang lainnya,” ungkap dia.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 303 ayat (1) Ke 1e KUHPidana. Hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” ujarnya.

Dikatakannya, sejumlah barang yang disita kepolisian antara lain satu set hap terbuat dari ember warna biru, lapak bergambar, tas, enam buah dadu, uang tunai Rp8,1 juta pecahan Rp100 ribu hingga Rp2 ribu.

“Untuk saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan selanjutnya. Kami harapkan ada efek jera bagi pelaku perjudian lainnya. Kepada masyarakat jangan sungkan untuk melapor bila mendapat informasi atau melihat langsung aktivitas serupa,” ujarnya.

Selanjutnya kronologi penangkapan terduga pelaku penampungan emas dari PETI inisial AJ, pada Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Tim gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Sekayam melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” di kediaman AJ di Dusun Sungai Pinang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Tim sampai dirumah AJ tersebut, tim bertemu dengan AJ selaku pemilik rumah dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya barang berupa emas yang berbentuk bijih dan serbuk, yang diduga didapatkan dengan cara membeli atau menampungnya dari para penambang emas tanpa ijin di wilayah Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra

Adapun barang bukti berupa 9,81 gram emas dengan bentuk serpihan dan bijih, lima potongan kertas rokok, satu wadah yang terbuat dari plastik, satu buah tas jinjing, satu buah dompet, satu unit timbangan digital, satu unit kalkulator, satu set alat jos/pembakar, satu set tungku pembakaran, 41 buah mangkok warna coklat yang terbuat dari tanah liat, satu kantong yang berisikan bubuk pijar warna putih, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 13.157.000.

“Jika emas tersebut telah terkumpul menjadi satu, baru dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan yaitu “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00,” ujarnya. (*)