Wartakapuas.id Sanggau – Sebanyak 71 Rutan Sanggau memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2023. Dari semuanya itu, satu orang diantaranya bebas hari ini.
Acara penyerahan remisi Khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus dilaksanakan di Aula Rutan Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (25/12/2023)
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Karutan Sanggau dan dilanjutkan pembacaan SK remisi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis kepada perwakilan Narapidana oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau Donni Isa Dermawan.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 25 Desember 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana khusus Natal tahun 2023.
“Berikut daftar penerima remisi khusus Natal 2023 Rutan Sanggau adalah RK I 70 orang, RK II 1 orang (langsung bebas). Totalnya 71 orang,”katanya, Senin 25 Desember 2023.
Berdasarkan besaran remisi lanjutnya, 2 bulan sebanyak 1 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 55 orang, 15 hari sebanyak 13 orang. (*)