INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90 banner 728x90

Bendahara Desa Malenggang Jadi Tersangka

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, telah menetapkan salah satu orang tersangka bendahara desa Malenggang berinisial BS Kecamatan Sekayam Kabupaten Ssnggau, Kalbar.

Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto,  menyampaikan bahwa BS telah menyelewengkan dana silva DD tahun 2020 hingga 2022 untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka membuat laporan seolah-olah
uang silav itu ada didalam rekening desa, tetapi ternyata tersangka  menyimpan sendiri didalam barangkas dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. Jum’at (03/03/2023)

Adi mengatakan sebenarnya tersangka BS  sudah diberikan kesempatan, dalam hal ini penyidik sudah bekerjasama terlebih dahulu dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip) inspektorat kabupaten sanggau untuk memberikan kesempatan keapda tersangka untuk memgembalikan uang tersebut. Jadi sudah ada step-step yang dilakukan terlebih dahulu  sebagaimana yang kami lakukan sekarang ada ultimum remidium (tindakan terakhiir) makanya pidana ini untuk mengembalikan kerughian Negara yang diakibatkan oleh tersangka, juga untuk melakukan pembinaan untuk yang bersangkutan. Terangnya

“Untuk saat ini tersangka telah merugikan negara dengan nominal kerugian sejumlah Rp 437 juta. Berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Apbdes tahun 2020 sampai dengan 2022 Desa Malenggang,” Ujar Adi Hermanto

Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlanjut dan saksi-saksi juga masih diperiksa apakah memang tersangka ini tunggal atau tidak menutup kemungkinan ada pihak lain, nanti kita liat prosesnya,” terangnya. (Andi)