INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90

Lantik PNS Lingkungan Pemkab Sanggau, Wabup : Jadilah sosok teladan bagi lingkungan kerja dan sekitarnya dengan demikian cinta positif.

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan bahwa PNS yang dilantik harus memiliki semangat dan tanggungjawab sebagai wujud syukur dan berpesan agar dapat menjadi PNS yang professional.

“Saya berharap sebagai wujud rasa syukur saudara menjadi PNS bersemangat dan bertanggungjawablah dalam melaksanakan tugas yang diberikan agar amanat tersebut dapat mempunyai nilai tambah dan bermanfaat bagi bangsa dan negara ini. Jadilah seorang PNS yang profesional berintegritas dan inovatif disertai niat yang tulus ikhlas,” ujar Wabup Sanggau saat menghadiri kegiatan Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan di Ruang Musyawarah Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Kamis (25/11/2021).

Yohanes Ontot juga berpesan agar PNS yang dilantik memiliki perilaku sosok teladan agar memberikan dampak positif bagi instansi maupun bagi diri sendiri secara individu.

“Ingatlah bahwa setiap sikap dan kinerja masing-masing akan memiliki konsekuensi tersendiri baik secara pribadi maupun organisasi. Jadilah sosok teladan bagi lingkungan kerja dan sekitarnya dengan demikian cinta positif yang terbangun tidak hanya bagi organisasi tapi juga akan melekat pada diri pribadi,” ucap Yohanes Ontot.

Diakhir sambutannya Yohanes Ontot berharap agar PNS yang telah dilantik dapat berperan dalam proses pembangunan daerah agar dapat maju dan berkembang.

“Harapan saya makna kegiatan ini tidak hanya terhenti pada akhir proses ini namun harus di direalisasikan dalam perilaku dan tindakan nyata secara konsisten karena PNS ini memiliki peran yang penting dalam proses pembangunan demi daerah yang maju dan berkembang,” tuturnya menutup sambutannya.

Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui media elektronik atau teleconferences sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10/SE/IV/2020. (Chris TCG)