Wartakapuas.id Sanggau – Kejaksaan Negeri (kajari) Sanggau melakukan pemusnah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (19/08/2021)
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si., Kasdim 1204/Sgu Mayor Czi Budi Rahardi,
Kepala Imigrasi Albert Sentani Fenat, S.H., M.Si., Kepala BNN Rudolf Manimbun, S.T., M.M., KBO Reskrim Iptu Mujiono, Kepala Rupbansan Nurwaan, Kabid Dinkes H Saleh, Para Kasi Kejari Sanggau dan tamu undangan lainnya.
Kajari Sanggau, Tengku Firdaus, S.H., M.H.
menyampaikan bahwa kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh berkekuatan hukum tetap atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau periode Juli 2020 sampai Juli 2021.
Adapun jenis perkara dari ke 105 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang
buktinya harus dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut antara lain :
Terdiri dari jenis perkara tindak pidana yaitu Kasus Narkotika sebanyak 72 perkara, Kasus Pencurian sebanyak 5 perkara, Kasus Uang Palsu sebanyak 1 perkara, Kasus cabul / persetubuhan sebanyak 10 perkara, Kasus Miras (UU Kesehatan) sebanyak 4 Perkara, Kasus Perlindungan Konsumen sebanyak 2 Perkara, Kasus Penipuan / penggelapan sebanyak 3 Perkara.
“Terkendalanya pemusnahan barang bukti ini karena memang masih ada beberapa perkara yang masih dilakukan upaya hukum. Jadi hari ini kita laksanakan karena memang sudah Inkracht,”ujarnya.
Kajari menambahkan, pemusnahan narkotika hari ini merupakan barang bukti yang telah disisihkan dari proses penyidikan dari penyidik Polres Sanggau.
“Jadi berdasarkan amanat Undang-undang pada saat proses penyidikan itu barang bukti yang disita serta merta dimusnahkan, disisihkan sebagian untuk dibawa ke persidangan. Ada sekitar 72 perkara narkotika yang kita musnahkan hari ini,”tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot menambahkan bahwa hari ini kita saksikan bersama pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2021.
“Tadi sudah dijelaskan Pak Kajari, bahwa dari 105 perkara yang sangat menonjol adalah narkotika. Tadi dalam sambutan saya sudah saya ingatkan bahwa memang narkotika ini sesuatu yang memang juga sangat menakutkan bagi kita, karena pembunuhan manusia yang disebut silent. Diam-diam tapi mematikan generasi muda kita,”katanya.
Narkotika ini, lanjut Ontot, memang sudah merebah bahkan sampai ke kampung-kampung. Oleh karena itu keikutsertaan masyarakat untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentu menjadi hal yang sangat penting.
“Karena kalau tidak juga tidak bisa,
Bagaimana kita mau membasmi atau sesuai perintah Presiden perang melawan narkoba kalau kita lapisan masyarakat dan kita semua seluruh warga negara tidak membantu kebijakan pemerintah, kita membasmi narkotika ini,”ujarnya.
Ontot juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang sudah sedemikian rupa melacak sampai dimana barang haram narkoba itu beredar.
“Tentu ini belum tuntas barang ini, Kita terus menerus dan ada Kepala BNNK juga disini berkerjasama dengan aparat kepolisian dan masyarakat untuk kita terus menerus melacak peredaran narkotika ini agar semakin hari, minggu, tahun bisa kita tekan sedemikian rupa untuk peredarannya dikalangan masyarakat,”pungkasnya. (Andi).