INFO PMI SANGGAU
JUMLAH KETERSEDIAAN DARAH PMI SANGGAU >>> GOLONGAN DARAHA : A = B= 0=
banner 728x90

RJ Tersangka Penganiayaan Yang Menyebabkan Tetangganya Meninggal Dunia Dipastikan ODGJ

Avatar photo

Wartakapuas.id Sanggau – Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo menyampaikan terkait perkembangan penanganan kasus
seorang laki-laki yang diduga mengalami Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) inisial RJ yang menganiaya tetangganya hingga tewas di Dusun Kotup, Desa Tunggul Boyok, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalbar, beberapa waktu yang lalu.

“Sampai saat ini perkara sudah tahap penyidikan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,”katanya, Rabu (14/07 2021).

Akan tetapi, karena adanya informasi bahwa tersangka ini mengalami gangguan jiwa sehingga kami melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar di Singkawang.

“Hasil dari observasi dokter jiwa setempat menyatakan bahwa tersangka ini memang mengalami gangguan jiwa,”ujarnya.

Dengan adanya keterangan ini, Kasat menegaskan bahwa proses perkara tetap berlanjut. Bahkan kemarin dilaksanakan rekonstruksi bagaimana terangnya kejadian penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia ini. “Nanti untuk putusan akan diberikan pihak pengadilan terhadap tersangka,”jelasnya.

Tersangka, lanjut Kasat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana maksimal dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun. (*).